Perbaikan UTS Audit Perbankan Syariah
Nama
: Gita Aprila
Nim
: 1142310067
Mata
Kuliah : Audit Perbankan
Syariah
Dosen
: Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Semester
: 7 kelas B
Sifat : Perbaikan
UTS
1 Jelaskan
karakteristik dan Lembaga Keuangan Syari’ah?
Karakteristik
sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam menerima
titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan
Pengawas Syariah
b. Hubungan antara
investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai
intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan
hubungan debitur-kreditur
c. Bisnis Lembaga
Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah
orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat
d. Konsep yang
digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial
e. Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.
2 Jelaskan
tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank
Syariah ?
Tugas dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara
lain;
1. Memastikan dan mengawasi kesesuaian
kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
2. Menilai aspek syariah terhadap
pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
3. Memberikan opini dari aspek syariah
terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi
Bank.
4. Mengkaji produk dan jasa baru yang
belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
5. Menyampaikan hasil pengawasan
syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI
dan Bank Indonesia.
3 Jelaskan
hubungan dari Dewan Pengawasan Syariah dan Auditor Eksternal?
Hubungan
antara DPS dan Auditor Eksternal, hubungan itu yaitu: Isolasi, Pendekatan
Langkah demi Langkah, dan Duplikasi Pekerjaan.
Saat ini di Indonesia, badan
pengawas untuk audit transaksi syariah dan audit laporan keuangan masih
dilakukan secara terpisah. Untuk pengawasan transaksi syariah pada bank syariah
dilakukan oleh DPS, dimana DPS menentukan syarat yang harus diikuti oleh bank
dalam semua transaksi keuangan. Kemudian untuk audit laporan keuangan dilakukan
oleh Auditor Eksternal.
Tidak seperti auditor eksternal,
anggota DPS adalah karyawan bank dan digaji oleh bank. Anggota DPS ditunjuk
oleh dan melaporkan kepada manajemen serta pemegang saham bank. DPS juga
memiliki hak akses ke ke semua dokumen dan catatan yang dipandang perlu dalam
melaksanakan tugasnya dalam membuat laporan khusus yang diterbitkan berbarengan
dengan laporan tahunan auditor eksternal. Sama seperti Auditor Eksternal yang
mengeluarkan laporan berbentuk opini yang menginformasikan bahwa laporan
keuangan wajar atau tidak wajar, untuk laporan DPS dimaksudkan untuk memberikan
kredibilitas informasi dalam laporan keuangan dari perspektif agama.
Komentar
Posting Komentar