Perbaikan UTS Audit Perbankan Syariah


Nama                 : Gita Aprila
Nim                    : 1142310067
Mata Kuliah     : Audit Perbankan Syariah
Dosen                : Syarbini Ikhsan., MM., CPA & Sabirin.,M.Ak.,CPAI
Semester           : 7 kelas B
Sifat                   : Perbaikan UTS


1  Jelaskan karakteristik dan Lembaga Keuangan Syari’ah?
    Karakteristik sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a.       Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah
b.      Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution (lembaga perantara), berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur
c.       Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat
d.      Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial
e.       Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam.

2  Jelaskan tugas dan tanggungjawab dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di Bank Syariah ?
Tugas dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
1.      Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
2.      Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
3.      Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
4.      Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
5.      Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.
3  Jelaskan hubungan dari Dewan Pengawasan Syariah dan Auditor Eksternal?

Hubungan antara DPS dan Auditor Eksternal, hubungan itu yaitu: Isolasi, Pendekatan Langkah demi Langkah, dan Duplikasi Pekerjaan.

Saat ini di Indonesia, badan pengawas untuk audit transaksi syariah dan audit laporan keuangan masih dilakukan secara terpisah. Untuk pengawasan transaksi syariah pada bank syariah dilakukan oleh DPS, dimana DPS menentukan syarat yang harus diikuti oleh bank dalam semua transaksi keuangan. Kemudian untuk audit laporan keuangan dilakukan oleh Auditor Eksternal.

Tidak seperti auditor eksternal, anggota DPS adalah karyawan bank dan digaji oleh bank. Anggota DPS ditunjuk oleh dan melaporkan kepada manajemen serta pemegang saham bank. DPS juga memiliki hak akses ke ke semua dokumen dan catatan yang dipandang perlu dalam melaksanakan tugasnya dalam membuat laporan khusus yang diterbitkan berbarengan dengan laporan tahunan auditor eksternal. Sama seperti Auditor Eksternal yang mengeluarkan laporan berbentuk opini yang menginformasikan bahwa laporan keuangan wajar atau tidak wajar, untuk laporan DPS dimaksudkan untuk memberikan kredibilitas informasi dalam laporan keuangan dari perspektif agama.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

kedudukan public relations

ruang lingkup public relation

Media Public Relations